Minggu, 08 Januari 2017

Tarif Surat Kendaraan Naik, Bikin Industri Motor Cemas

Naiknya tarif administrasi kepengurusan surat-surat kendaraan roda dua serta empat, cepat atau lambat akan mengerek harga jualnya. Ini di kuatirkan akan membawa dampak negatif pada penjualan, meskipun masihlah belum dapat diproyeksi dengan cara tentu sekarang ini.

Astra Honda Motor (AHM) pemimpin pasar kendaraan roda dua di Indonesia mulai turut mengemukakan kecemasannya, bakal keluarnya Ketentuan Pemerintah Nomer 60 Th. 2016 mengenai Type serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNPB), penganti PP Nomer 50 Th. 2010.

Lewat Thomas Wijaya, GM Divisi Penjualan AHM, menyebutkan, bila memanglah masihlah dapat mengharapkan, ketentuan ini mungkin saja saja dapat dipending atau bahkan juga dibatalkan. “Ini tentunya dapat beresiko memberatnya daya beli orang-orang, hingga punya pengaruh tak baik untuk pasar industri, ” tutur Thomas pada KompasOtomotif, Minggu (8/1/2017).

Berkaitan kapan AHM mulai sesuaikan harga jual sepeda motornya, Thomas memberitahukan bila pihaknya masihlah lakukan pemantauan implementasinya di lapangan. Studi dikerjakan paling tidaklah sampai satu minggu ke depan.

“Jika implementasinya telah fix, pasti kami bakal menambah sesuai sama ketetapan serta apa yang telah diputuskan pemerintah baik pusat serta daerah, ” papar Thomas.

Terlebih dulu, Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyampaikan, dalam merumuskan satu harga, Agen Pemegang Merk (APM) sepeda motor di Indonesia, tak lihat aspek kenaikan tarif baru ini, namun masihlah terdapat beberapa pertimbangan lain. Pasti maksudnya, supaya pasar tetaplah bergairah.

Selengkapnya : http://hargamotor7.com/
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar